Pasalnya, jika pengelolaan SMA/SMK dialihkan dari Pemprov Papua ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka dikwatirkan akan merugikan semua pihak, terutama proses pendidikan di SMA/SMK tak akan berjalan maksimal sebagaimana mestinya.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi V DPR Papua, Tarius Mul, SSos di Jayapura, Sabtu (9/4/2022).
Politisi Demokrat ini mengatakan, Komisi V DPR Papua telah membahas terkait pengalihan pengelolaan SMA dan SMK bersama para guru SMA dan SMK Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom dan Sarmi, dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK se-wilayah Tabi pada Rabu (6/4/2022 di Aula P3W Padang Bulan, Kota Jayapura.
“Saya sesalkan kebijakan pemerintah pusat, yang sangat jelas tak berkoordinasi dengan Pemprov Papua,” tandasnya.
Dikatakannya, pengalihan pengelolaan SMA dan SMK dari dari Pemprov Papua ke Pemkab dan Pemkot, akan berdampak pada semua aspek, terutama tingkat kesejahteraan para guru.
Oleh karena itu, Tarius mengharapkan SMA dan SMK https://smkn36jakarta.com/ tetap dikelola Pemprov Papua, agar pengelolaannya lebih focus. Sedangkan PAUD, SD dan SMP dikelola Pemkab dan Pemkot,” ujarnya.
Tarius menuturkan, jika pengelolaan SMA dan SMK dialihkan dari Pemprov Papua ke Pemkab dan Pemkot, juga dikwatirkan muncul politisasi dari para penguasa di daerah.
“Salah satunya terkait politik anggaran, dimana kampung atau distrik yang tak dukung penguasa daerah tertentu akan dibatasi,” terang Tarius.
Untuk mencari solusinya, tukasnya, DPR Papua bekerjasama dengan Uncen Jayapura, bakal melakukan kajian terkait peralihan pengelolaan SMA dan SMK dari Pemprov Papua ke Pemkab dan Pemkot.
“Endingnya, DPR Papua bakal segera membentuk Pansus,” pungkasnya. **